BACA JUGA:Langgar Keimigrasian, 14 WNA di Deportasi Dari Babel
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menekankan bahwa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu mencerminkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Harun Sulianto berharap bahwa bantuan hukum yang diberikan dapat mencapai sasaran yang tepat, yaitu masyarakat tidak mampu di wilayah Babel yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, ia mengungkapkan harapannya agar para OBH dapat memanfaatkan anggaran dengan optimal dan melakukan evaluasi internal menuju akhir tahun.