BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) terpaksa berurusan dengan Polres Belitung Timur (Beltim) karena kasus pencurian di toko emas.
WNA berinisial YA (54) SK (45) menjadi tersangka pencurian di toko emas Suwarna Baru di jalan Bioskop Mega Pasar Lipat Kajang Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Aksi tindak pidana pencurian perhiasan emas oleh kedua tersangka Warga Negara Asing tersebut terjadi pada hari Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB.
Keduanya berhasil diringkus jajaran Polres Beltim setelah ciri-ciri mereka dikenali dari rekaman CCTV yang terpasang di Toko Emas Suwarna Baru tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Food Court Belitung Bermasalah? Ini yang Menjadi Sorotan DPRD
BACA JUGA:Catat! 8 Obat Alami Terbaik Untuk Diabetes, Nomor 7 Adalah Bumbu Dapur
Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan mengatakan, kedua tersangka kasus pencurian perhiasan emas itu merupakan WNA dengan kewarganegaraan berbeda.
"Tersangka pertama, laki-laki YA (54) warga negara Syiria dan tersangka kedua perempuan, SK (45) warga negara Yaman," ungkap AKBP Arif Kurniatan saat konferensi pers di Polres Beltim, Rabu Desember 2023.
Kapolres Beltim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua WNA beralamat di Wisma Shandi Putra Medan dan Wisma Pengungsi Dormitorio Parmount Gading Serpong.
AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan kedua WNA melakukan aksi pencurian pada hari Jumat 1 Desember 2023 di toko Emas Suwarna Baru Pasar Lipat Kajang Manggar sekira pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu
BACA JUGA:Cara Menghemat Daya Baterai HP Agar Lebih Awet, Nomor 3 Sering Terlupakan
Saat berada di toko Emas Suwarna Baru tersebut, tersangka SK menggunakan bahasa Arab dan tersangka YA menggunakan bahasa Inggris sambil berpura-pura hendak membeli emas.
Saat itulah, keduanya membawa sejumlah perhiasan emas dan kabur menuju Tanjungpandan untuk terbang ke Jakarta, keesokan harinya. Sesampai di Jakarta, keduanya langsung menuju di Wisma Pengungsi Dormitorio Parmaount Gading Serpong.
Di hari yang sama, tersangka SK menyuruh tersangka YA menjual emas hasi curian dan didapatlah hasil sebesar 1.500 USD atau Rp 22.500.000 dan YA diberikan 500 USD sebagai imbalan.