Dengan uang tersebut, mereka kemudian berpergian ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Desember dan menginap di Hotel Swiss Bell. Mengetahui keberadaan tersangka, Reskrim bergerak mengejar ke Pangkalpinang.
BACA JUGA:120 Dukun Kampung di Belitung Dapat Bantuan Dana Insentif, Segini Totalnya
BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Air Minum Orang Per Hari? Ternyata Tergantung Ukuran Berat Badan
"Dan kedua tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian pada tanggal 10 Desember 2023 di Hotel Swiss Bell saat mereka akan check out," jelas Kapolres Beltim.
Atas perbutannya, kedua tersangka WNA itu dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.