Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka

Kamis 21-12-2023,18:45 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

Satu orang pegawai ASN RSUD Muhammad Zein menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana tunjangan dan intensif dokter, paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka oknum dokter berinisial RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari (Kajari) Beltim. 

Sebelum dokter RSUD Muhammad Zein itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

BACA JUGA:Pasca Covid -19, Identifikasi Muncul Penyakit Menular Baru Sepanjang Tahun 2023

"Kita telah menetapkan 1 orang tersangka korupsi dengan inisial RD selaku Ketua tim jasa pelayanan periode tahun 2021 pada RSUD Muhammad Zein," ujar Yoyok kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

Yoyok juga menuturkan jika sebelumnya sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi dana tunjangan dan intensif dokter, paramedis Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi,  disimpulkan bahwa telah cukup bukti yang mengarah tersangka RD terlibat kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Beltim menahan tersangka oknum dokter RD untuk 20 hari kedepan, dan ditahan di lapas Cerucuk kelas 2 A, Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Ini Beberapa Alasan Mengapa Raja Ampat Menjadi Wisata Surganya Indonesia!

BACA JUGA:Pastinya Aman, Ini 5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adapun tersangka dianggap melanggar dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :