Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil perhitungan auditor tersangka RD merugikan negara sebesar Rp 369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Yoyok.