Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka

Kamis 21-12-2023,18:45 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Barang Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 2 Direksi PT Timah dan 5 Bos Smelter di Babel

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil perhitungan auditor tersangka RD merugikan negara sebesar Rp 369 juta dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Yoyok.

Kategori :