Seperti mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka sertifikat HGU PT Foresta. Lalu pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aktivitas PT Foresta yang menyerobot tanah masyarakat yang berada di luar HGU.
BACA JUGA:Eka Budiartha: PT Foresta Wajib Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Setempat
BACA JUGA:10 Jenis Makanan Ini Bikin Tulang Sehat dan Kuat, Nomor 9 Murah Meriah
Kemudian, memaksa perusahaan untuk mengembalikan serta memulihkan tanah di luar haknya. Meminta Pemda untuk memaksa PT Foresta memberikan plasma sekurang-kurangnya 20% di dalam HGU.
"Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka sertifikat HGU PT Foresta Lestari," tegas Minggu di hadapan awak media.