Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

Kamis 11-01-2024,23:53 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Yudiansyah

Hakim Irwan Munir lalu menguraikan jika uang yang diterima mantan Bupati Belitung Sanem berasal dari penyertaan modal itu, bukan duit pribadi terdakawa Iskandar Rosuls selaku Dirut PT PTBBI.

BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah

BACA JUGA:Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka

Konyolnya lagi ternyata perusahaan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung juga belum ada untung sama sekali, bahkan buntung alias merugi. "Saya tidak pernah minta yang mulia," kelitnya lagi."Tapi saudara tak minta tapi menerima," sanggah Irwan Munir. 

Sanem kembali bersumpah menyebut nama tuhan."Saya menerima, tapi saya tak menggunakan uang itu. Demi Allah, cuma saya simpan. Uang itu telah saya kembalikan ke Kejaksaan," ungkap Sanem.

Kedua terdakwa terjerat dalam kasus penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT PTBBI) tahun anggaran 2015-2019. Akibatnya kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa yang menjadi pesakitan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yaitu Iskandar Rosul selaku direktur utama (Dirut) PT PTBBI dan terdakwa Yudi Hartono selaku direktur operasional.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?

JPU Kejari Belitung Anggoro Arif Wicaksono, dalam dakwaan mengungkap jika tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp250 juta.

Pemberian modal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan Pelabuhan Tanjung Batu dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.

Akan tetapi, faktanya uang penyertaan modal itu malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak hanya itu, juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP. 

Kemudian, membuat bukti-bukti pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Serta tidak melengkapi bukti yang lengkap dan sah dalam penggunaan dana Penyertaan modal PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitung.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Barang Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 2 Direksi PT Timah dan 5 Bos Smelter di Babel

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356.

Kategori :