Usai membacakan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan sikap. Terima pikir-pikir atau banding.
BACA JUGA:Mentereng! Ini Jabatan Baru Isyak Meirobie Selepas Wakil Bupati Belitung
BACA JUGA:Polres Belitung Tangkap Pengerit BBM Motor Thunder, Sita 600 Liter Pertalite
JPU Kejari Belitung menyatakan memilih pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata kepada wartawan usai persidangan.
Para terdakwa melalui penasihat hukum Cahya Wiguna (Gugun) menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim dalam sidang putusan tersebut.
Penasihat hukum Martoni Cs bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan membacakan vonis. Menurutnya, putusan vonis hakim itu dinilai sangat adil.
Dia berharap Kejari Belitung tidak melakukan upaya banding ataupun kasasi setelah putusan ini. "Karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tukas Gugun.