Sindikat Love Scamming Sasar Korban dari Indonesia hingga Kolombia, Ini Modus dan Identitas Pelakunya

Sabtu 20-01-2024,18:06 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

“Kalau targetnya orang Argentina, misalnya, maka mereka akan berkomunikasi dengan bahasa yang sesuai dengan target,” kata Djuhandhani.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku sindikat kejahatan siber internasional ini antara lain 96 unit ponsel dan 19 unit laptop berbagai merk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal untuk penipuan adalah empat tahun, tetapi jika terkait dengan ITE maka bisa menjadi enam tahun,” pungkas Djuhandhani.

Kategori :