BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini memiliki pilihan baru untuk membayar pajaknya, yaitu Samsat layanan tanpa turun (drive-thru).
Layanan ini merupakan inovasi dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakeuda Babel) yang bekerja sama dengan pembina Samsat daerah, kepolisian, dan jasa raharja.
Layanan Samsat drive-thru ini diresmikan oleh Pj Gubernur Babel Safrizal ZA pada Selasa, 30 Januari 2024. Layanan ini berlokasi di kompleks Perkantoran Gubernur Babel dan beroperasi setiap Senin sampai Sabtu, pukul 08.00-16.00 WIB.
Wajib pajak di Bangka Belitung hanya perlu membawa KTP atau kartu identitas, STNK kendaraan, dan melakukan pembayaran di loket tanpa harus turun dari kendaraannya.
BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
BACA JUGA:Santer Kabar Putus Kontrak Massal Honorer Pemprov Babel, Ini Tanggapan Pj Gubernur
“Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kepuasan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Kepala Bakeuda Provinsi Babel, M Haris.
Menurut M Haris, Layanan Samsat Tanpa Turun ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bakeuda Babel dalam terus berinovasi untuk mempermudah pembayaran pajak.
Selain layanan ini, Bakeuda Babel juga menyediakan layanan Samsat lainnya, seperti Samsat corner, Samsat gerai, Samsat keliling, Samsat setempoh, dan pelayanan di pusat perbelanjaan.
“Semua layanan ini kami kembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujar M Haris yang juga menjabat Pj Bupati Bangka itu.
BACA JUGA:Dilema Keterbatasan APBD, Pj Gubernur Babel Tegaskan Pembangunan Tetap Berjalan
BACA JUGA:Pemprov Babel Tiadakan Pembangunan di Tahun 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Sejak uji coba pada 2 Januari 2024, layanan Samsat drive-thru ini telah melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 416 unit, dengan total realisasi PKB sebesar Rp363 juta dan denda sebesar Rp23,1 juta.
Kedepan layanan ini juga direncanakan untuk ditingkatkan untuk pembayaran PKB lima tahun, serta pencetakan plat nomor polisi kendaraan.
“Melalui langkah ini, kita dapat melayani wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan, PKB lima tahun, dan memfasilitasi pencetakan plat kendaraan. Rencananya akan direalisasikan dalam APBD perubahan 2024,” jelasnya.