BELITONGEKSPRES.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Tahun 2024, Pemerintah Desa di seluruh Indonesia wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, besarannya tergantung pada kemampuan anggaran desa.
Hal tersebut tertuang dalam beberapa aturan, yaitu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Melta Indah Nurhayati menyatakan bahwa meskipun kewajiban ini diatur baik dalam PMK maupun Permedes PDTT, namun besaran untuk penyertaan modalnya tidak ditentukan.
Jumlah penyerataan akan dikembalikan kepada hasil musyawarah desa.
Dari 39 desa yang memiliki BUMDes di Kabupaten Beltim, sekitar 60 persen yang berjalan efektif. Namun, keberadaan BUMDes belum memberikan kontribusi lebih banyak bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
BACA JUGA:Bupati Belitung Timur dan Tokoh Pembentukan Beltim Saling Berbagi Informasi
Melta menyebut bahwa keuntungan BUMDes harus stabil agar bisa menghasilkan pemasukan untuk pengurusnya sendiri. Namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu.
Kendati begitu, minimnya pendapatan pengurus dari BUMDes serta kurangnya kemampuan manajerial membuat banyak direktur atau pengurus yang tidak betah mengurusi BUMDes. Bahkan, seringkali dalam hitungan bulan pengurus BUMDes sudah berganti.
Seringnya terjadi pergantian Direktur atau kepengurusan membuat BUMDes tidak mampu berkembang dan memberikan kontribusi bagi desa. Kondisi ini juga membuat keabsahan badan usaha BUMDes dan izin usahanya tidak berlaku.
Hal tersebut terjadi bukan hanya di Kabupaten Beltim saja, namun di seluruh BUMDes di Indonesia juga mengalami hal yang sama. Banyak Izin Usaha BUMDes yang tidak berlaku lantaran sering berganti pengurus.
BACA JUGA:Bupati Belitung Timur Panen Lele di Kolong Kero, Aan: Bisa Dikembangkan di Desa Lain
Harli Agusta, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim, menyebutkan bahwa dari 39 BUMDes, baru 28 BUMDes yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa setiap badan usaha harus memiliki NIB yang sesuai dengan badan hukum usahanya.
Untuk melakukan usaha, BUMDes harus memiliki NIB yang sesuai dengan jenis usahanya. Untuk mendapatkan NIB, maka badan hukum BUMDes harus disesuaikan dengan strukturnya.
Setelah sesuai dengan strukturnya, barulah BUMDes bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).