BELITONGEKSPRES.CO.ID, BELITUNG TIMUR - Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyerahkan penghargaan kepada 14 penerima penghargaan pajak daerah di Auditorium Zahari MZ pada Senin, 5 Februari 2024.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dan Aparatur Pemerintah Desa yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.
Terdiri dari 9 Wajib Pajak pada beberapa Kategori Pajak, seperti Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Walet, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah, serta tiga penerima untuk Kategori Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua penerima untuk Kategori Desa dengan Prosentase Wajib Pajak PBB terbanyak.
Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto menyatakan bahwa pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Pemkab Beltim atas kontribusi nyata wajib pajak dan perangkat desa dalam penerimaan pajak daerah pada tahun 2023.
BACA JUGA:Bupati Belitung Timur dan Tokoh Pembentukan Beltim Saling Berbagi Informasi
Kuspianto menyatakan bahwa kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh pada penerimaan pajak daerah. Dia juga menekankan bahwa para aparatur perangkat desa berperan penting dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah, terutama dalam peningkatan penerimaan PBB.
Pada tahun 2023, jumlah realisasi pajak daerah di Kabupaten Beltim mencapai Rp55.223.937.728 atau sebesar 108 persen dari target sebesar Rp51.049.854.537.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi penyumbang pajak daerah terbesar sebesar Rp36.601.816.758, sedangkan Pajak Penerangan Jalan berada di posisi kedua dengan besaran Rp8.498.244.799.
BACA JUGA:Bupati Belitung Timur Panen Lele di Kolong Kero, Aan: Bisa Dikembangkan di Desa Lain
Bupati Beltim, Burhanudin berpendapat bahwa penetapan target awal yang lebih tinggi untuk pajak daerah perlu dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk membayar tepat waktu dan tertib administrasi.
Burhanudin menambahkan bahwa penting untuk mengevaluasi beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melakukan aktivitas penambangan, yang pada gilirannya merugikan Kabupaten Beltim.
Burhanudin juga berharap agar pajak untuk restoran dan hotel tidak hanya berlaku bagi restoran besar, melainkan juga restoran kecil-kecil. (*)