BELITONGEKSPRES.CO.ID - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal bagaimana cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha menjelaskan persoalan ini. Sumber dari KPU meyatakan bahwa Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu apa persyaratan untuk memilih? Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
BACA JUGA:Jalan Sehat dan Kampanye PBB Mantapbb: Yusril Siapkan Caleg Terbaik di Pemilu 2024
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
Sementara itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Nah, masyarakat juga banak bertanya bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?
Bagi WNI di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan tiga tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
BACA JUGA:PSI Pastikan Ikut Pemilu 2024 di Jawa Tengah, Bantah Hoaks di Media Sosial
WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.