Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
BACA JUGA:Kaesang dan Jokowi Efek, PSI Belitung Optimis Lolos Parlemen di Pemilu 2024
Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.
Untuk Vote by Proxy? Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri.
Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya umtuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.
Namun KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih. (*)