BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Penetapan kedua tersangka berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk selama periode tahun 2015-2022.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 115 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga cukup untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka, Selasa, 6 Februari 2024.
Dua tersangka tersebut adalah TN alias AN, yang merupakan pemilik CV VIP dan PT MCM, dan AA, yang merupakan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?
Sebagai barang bukti, tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita 55 alat berat, yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang diduga milik TN alias AN.
Selain itu, tim penyidik juga menyita emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan dolar Australia. Jumlahnya adalah Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840. Totalnya ditaksir mencapai ratusan miliar.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika CV VIP membuat perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk untuk menyewa peralatan peleburan timah.
TN alias AN selaku pemilik CV VIP kemudian memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk dengan menggunakan beberapa perusahaan boneka, yaitu CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
Perusahaan boneka ini kemudian diberi Surat Perintah Kerja oleh PT Timah Tbk, seolah-olah mereka melakukan kegiatan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara dan kami masih menunggu hasil perhitungan kerugiannya,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa 6 Februari 2024.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.