Seperti di sepanjang di jalan Jenderal Sudirman Desa Air Rayak, Jalan Hasan Sa'i Kebun Jeruk, Jalan A Yani Kelurahan Lesung Batang, Jalan Diponegoro Pangkallalang, Jalan ke arah Pantai Wisata Tanjungpendam.
Selain baloho berukuran sedang dan kecil juga masih bertebaran di sejumlah ruas jalan lainnya. Bahkan bahilo besar salah satu caleg masih terpampang di ruas jalan Sriwijaya dekat pusat Kota Tanjungpandan.
Masa Tenang Harus Bersih APK
Sebelumnya, KPU Babel juga sudah meminta semua peserta Pemilu untuk membersihkan APK sebelum masa tenang yang dimulai dari 11 sampai 13 Februari 2024.
“Alat peraga kampanye atau APK harus diturunkan oleh peserta Pemilu atau partai politik secara mandiri, kami berharap proses ini bisa selesai pada 10 dan 11 Februari 2024 agar masa tenang benar-benar bebas dari APK,” kata Husin, Jumat 9 Februari 2024.
Husin menegaskan, penurunan APK secara mandiri oleh parpol dan peserta Pemilu ini akan dikontrol oleh Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan. Bisa juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Penyisiran APK bukan tanggung jawab KPU karena kami hanya memberi himbauan. Penyisiran APK sebaiknya dilakukan pada satu hari sebelum masa tenang, namun kita akan maklum apakah kegiatan itu bisa dilakukan di tanggal 10 atau tanggal 11 Februari 2024 pagi,” katanya.
Selain memberi himbauan penyisiran APK, KPU Provinsi Babel juga menegaskan agar semua peserta pemilu tidak melakukan kampanye di masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang.
“Tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, setelah itu kami minta semua peserta patuhi aturan dan tidak kampanye dalam bentuk apapun,” tukasnya.
BACA JUGA:Survei TBRC Terbaru: Prabowo-Gibran Makin Kuat di Pilpres 2024, Elektabilitas 51,4 Persen 1 Putaran
Husin kembali menegaskan, tidak diizinkan dan tidak dibenarkan lagi semua peserta pemilu, baik pasangan calon, perseorangan dan partai politik melakukan kampanye saat masa tenang tersebut.
“Kampanye cukup di 75 hari, kita ingin pada masa tenang bisa menciptakan suasana yang kondusif dan aman di lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga masa tenang ini untuk kondusifitas di Babel,” pungkasnya.
Bawaslu Belitung: Copot APK Secara Mandiri
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, sudah meminta peserta Pemilu 2024 untuk melepaskan APK secara mandiri.
“Kami mengajak peserta Pemilu 2024 dan tim sukses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI untuk melepaskan APK secara mandiri,” ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar.