Inilah 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Babel yang Ditahan Kejagung, Begini 'Permainan' Mereka

Jumat 16-02-2024,23:15 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Bijih timah dan logam timah yang dihasilkan kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk. “Jadi, ada transaksi ganda antara PT Timah Tbk dan perusahaan-perusahaan boneka yang dikendalikan oleh tersangka MBG,” jelas Ketut.

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Melalui JMO, Angsuran 130 Ribu Cair 15 Menit

BACA JUGA:Update Perolehan Suara Pileg 2024, Inilah Partai-partai yang Terancam Gagal Melaju ke Senayan

Tersangka MBG juga membentuk perusahaan boneka lain, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), untuk mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Bijih timah yang diperoleh dari penambang ilegal tersebut dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW. Akibat perbuatan para tersangka, PT Tima mengeluarkan biaya pelogaman di PT SIP senilai Rp975,5 miliar selama tahun 2019-2022. 

Selain itu, PT Timah juga membayar bijih timah senilai Rp1,7 triliun kepada perusahaan-perusahaan boneka. Keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan SG alias AW.

Ketut menambahkan, perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Babel. 

BACA JUGA:Suzuki Jimny 5 Pintu Meluncur di IIMS 2024, Ada 4 Varian Berikut Harganya

BACA JUGA:Ide Unik Hailey Bieber, Ciptakan Casing HP Cerdas Jadi Wadah Penyimpan Lipstik

“Kerugian negara dalam kasus ini dalam proses penghitungan, tetapi diperkirakan melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka mantan Dirut PT Timah MRPT alias RZ, HT alias ASN, dan MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. 

Sementara itu, tersangka SG dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:PDIP Puncaki Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024, Disusul Golkar dan Gerindra

BACA JUGA:Situs Website KPU RI Overload, Menerima Serangan Ratusan Juta DoS

Ancaman hukuman kelima tersangka korupsi timah tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Kategori :