BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) yang sudah menyeret 8 orang tersangka diperkirakan bakal terus bertambah.
Terbaru, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menetapkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah Babel telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.
Dua di antaranya adalah Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Emindra (EML) Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
BACA JUGA:Gerindra Geser Nasdem dari Kursi DPR RI Dapil Babel di Pileg 2024? Wajah Baru Melenggang ke Senayan
BACA JUGA:Inilah 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Babel yang Ditahan Kejagung, Begini 'Permainan' Mereka
Kelimanya terjerat setelah pengembangan tersangka sebelumnya Tamron alias Aon (TA) pengusaha Timah dari Bangka Tengah dan anak buahnya Achmad Albani (AA).
Ada juga satu tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya, yaitu Toni Tamsil (TT), adik kandung TA. TT diduga menghalangi penyelidikan dengan cara menghilangkan barang bukti.
Adapun para tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Berikut adalah lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah Babel, yang sudah ditahan berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana:
- Suwito Gunawan alias Awi, Pengusaha Tambang di Pangkalpinang.
- Gunawan alias MBG, Pengusaha Tambang di Pangkalpinang.
- Hasan Tjhie alias ASN/Asin, Direktur Utama CV VIP.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, Mantan Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021.
- Emil Ermindra alias EML/Emil, Mantan Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Melalui JMO, Angsuran 130 Ribu Cair 15 Menit
Sumber media ini menyebutkan bahwa kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Tim Penyidik Kegagung.
Tersangka baik dari kalangan perusahaan swasta maupun dari internal PT Timah Tbk. Bahkan, ada dugaan bahwa ada petinggi smelter yang juga terlibat.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.