Tersangka MBG melakukan hal ini dengan persetujuan dari Tersangka SG alias AW. Bijih timah yang didapat kemudian dikirim ke smelter milik Tersangka SG alias AW.
PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman di PT SIP sebesar Rp975.581.982.776 selama tahun 2019-2022. Sementara itu, pembayaran bijih timah sebesar Rp1.729.090.391.448.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka, PT Timah Tbk mengeluarkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Dari transaksi pembelian bijih timah itu, Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW mendapat keuntungan.
Tindakan para Tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.
Selain itu, ada juga kerugian lingkungan akibat penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kerugian total kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. (*)