BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin 19 Februari 2024 mengatakan, RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka.
"Dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE. Penandatanganan kerja sama itu guna mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal," kata Kuntadi.
Dikatakannya, untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
Sekarang ada total 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT, yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT selaku tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL sekalu General Manager PT TIN (*)