BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada ketentuan niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka terbaru.
Seorang General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) bernama Rosalina (RL) kini diduga terlibat sebagai pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Beliau dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang memperlihatkan perannya dalam menandatangani kontrak kerjasama palsu bersama pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.
Penandatanganan tersebut bertujuan untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal melalui sejumlah perusahaan boneka.
Untuk mempercepat proses penyidikan, RL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Tersangka ke 11 Kasus Korupsi Timah di Babel, Kerugian Capai Rp271 Triliun
Menurut Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, tim penyidik telah memperoleh keterangan saksi dari 130 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang disparate, tim penyidik meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka.
Jadi, RL selaku General Manager PT TIN diduga terlibat dalam penandatanganan kontrak kerjasama yang dibuat oleh MPT dan EE untuk pengumpulan bijih timah yang tidak sah dari IUP PT Timah Tbk.
RL membentuk tiga perusahaan boneka di bawah kendalinya, yaitu CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Dalam kasus ini, RL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal dalam kasus ini telah dinilai oleh Prof Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dan akademisi di Institut Pertanian Bogor.
Dikatakan bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang
Untuk kepentingan penyidikan, RL kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, yaitu mulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024.
RL disangkakan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.