BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyeret 2 orang bos sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka perkara kasus korupsi timah itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT RBT Suparta (SP) dan Reza Ardiansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha perusahaan tersebut.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan keduanya sebagai tersangka, Rabu 21 Februari 2024.
Diduga dua bos perusahaan PT RBT tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka
BACA JUGA:Kejagung Tahan Tersangka ke 11 Kasus Korupsi Timah di Babel, Kerugian Capai Rp271 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan persnya mengatakan, hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa total sebanyak 135 orang saksi terkait perkara korupsi timah tersebut.
Menurut Kuntadi, berdasarkan pemeriksaan hasil dan alat bukti yang memadai (cukup), Tim Penyidik Kejagung telah mengubah status dua orang saksi, yakni SP dan RA, menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari hingga 11 Maret 2024," kata Kuntadi.
Kasus Posisi Dalam Perkara
Penanganan kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi timah di Babel yang melibatkan beberapa tersangka. Dengan penambahan 2 tersangka baru, totalnya kini sudah menjerat 13 orang tersangka.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang
BACA JUGA:Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi
Pada tahun 2018, tersangka SP bersama RA, sebagai direksi PT RBT, mengadakan pertemuan dengan MRPT alias RZ (Dirut PT Timah), dan EE (Direktur Keuangan PT Timah) untuk menyokong penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan mereka, tersangka SP dan RA menetapkan harga yang harus disetujui oleh MRPT, serta menentukan siapa saja yang bakal melaksanakan pekerjaan tersebut.