Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Babel Kembali Seret 2 Orang Tersangka Baru

Kamis 22-02-2024,12:01 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kemudian, kegiatan ilegal itu disetujui dan dikemas oleh MRPT dan EE dengan menyusun perjanjian yang seolah-olah merupakan kerja sama sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

Setelah itu, SP dan RA bersama dengan MRPT (mantan Dirut, Muchtar Riza Pahlevi Thabrani) dan EE (mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra) menunjuk beberapa perusahaan sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

BACA JUGA:Inilah 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Babel yang Ditahan Kejagung, Begini 'Permainan' Mereka

BACA JUGA:2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Timah di Babel, Kejagung Sita Puluhan Alat Berat Hingga Uang Ratusan Miliar

Pelaksanaan kegiatan ilegal ini kemudian dilakukan oleh perusahaan-perusahaan boneka seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS, yang seolah-olah tercover dengan Surat Perintah Kerja untuk pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kedua tersangka SP dan RA, dikenakan pasal-pasal berikut: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :