BELITONGEKSPRES.CO.ID - Analis komunikasi politik, Hendri Satrio menyarankan agar Partai Nasdem, PKB, dan PKS memulai proses inisiasi hak angket terlebih dahulu untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 tanpa menunggu PDI Perjuangan.
Hendri Satrio mengatakan dalam pernyataannya pada Senin, 26 Februari 2024 bahwa itu harus dimulai begitu saja dari koalisi perubahan sambil membangun komunikasi dengan PDI Perjuangan.
Dia berpendapat bahwa ketiga partai politik tersebut seharusnya menginisiasi hak angket terlebih dahulu.
Menurut Hendri Satrio atau Hensat, hal tersebut diyakini tidak akan menjadi hal yang salah. Bahkan jika ketiganya mampu menggulingkan proses hak angket, maka nantinya akan menjadi catatan positif di mata publik.
Hensat mengatakan bahwa meskipun PDI Perjuangan memiliki suara terbesar di parlemen, koalisi perubahan seharusnya dapat menginisiasi hak angket ini sehingga tidak perlu membebankan PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Tolak Pengajuan Hak Angket, AHY Sarankan Mulai Rajut Rekonsiliasi Bangsa
Menurutnya, partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi perubahan juga dapat memperoleh catatan positif di mata masyarakat.
Selain itu, Hensat juga berharap agar hak angket yang diajukan nantinya akan lebih jelas tujuannya mengingat banyak masyarakat yang mempertanyakan arah dari hak angket tersebut.
“Rakyat saat ini bertanya tentang hak angket ini mau diarahkan kemana? Apakah topik pembahasannya hanya seputar pilpres saja yang penuh kecurangan atau pemilu secara keseluruhan," jelas Hensat.
Menurutnya, jika pemilu secara keseluruhan dibahas, partai-partai politik yang tidak lolos seperti PSI mungkin akan senang dengan hak angket ini karena bisa mengkapitalisasi suara masyarakat tentang dugaan kecurangan.
BACA JUGA:Yusril Sebut Hak Angket untuk Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran Tak akan Berhasil
Sedangkan jika hanya seputar pilpres, apakah kemudian akan khusus menyasar pelanggan etika yang menyelimuti pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, para partai politik diminta untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Hensat menegaskan bahwa hak angket yang akan diajukan merupakan respon terhadap dugaan kecurangan dan bukan respon atas kekalahan. Menurutnya, hak angket ini harus bertujuan melakukan tindakan korektif pada masalah kecurangan dan pada akhirnya memperbaiki demokrasi.
Hensat berharap agar hak angket ini dapat terlaksana sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret mendatang. Menurutnya, ini adalah langkah baru dalam menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Tidak Perlu Takut Wacana Hak Angket Kecurangan Dalam Pemilu 2024