Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru

Sabtu 09-03-2024,00:42 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

Hal ini disebabkan oleh aktivitas penambangan liar yang meluas di wilayah IUP PT Timah. Dalam kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE seharusnya bertindak untuk mengatasi persaingan tersebut. 

Namun, mereka justru menawarkan pemilik smelter untuk berkolaborasi dengan cara membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah, tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Untuk memuluskan aksi mereka dalam mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, ALW bersama dengan MRPT dan EE menyetujui untuk membuat perjanjian, yang seolah-olah menawarkan kerjasama sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah kepada para pemilik smelter.

BACA JUGA:Inovasi Pertama di Babel, Inilah Kedai yang Jual Bahan Pokok Murah di Beltim

BACA JUGA:Pro Kontra Pembangunan Tambak Udang di Pulau Seliu, Setelah Petisi Penolakan Kini Muncul Spanduk Dukungan

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk tersangka ALW tidak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejati Babel," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya. (*)

Kategori :