Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru

Sabtu 09-03-2024,00:42 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Alwin Akbar (ALW), mantan pejabat PT Timah Tbk kembali ditetapkan sebagai tersangka baru perkara kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel).

Dia menjadi tersangka baru kasus korupsi yang ditetapkan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung

Penetapan tersangka tersangka Alwin Akbar terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

ALW merupakan eks petinggi PT Timah yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah periode tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020. 

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa total sebanyak 139 orang saksi terkait pengembangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bumi Serumpun Sebalai.

BACA JUGA:Anak Cukong Timah Ditangkap Kejati Babel: Kronologi dan Modus Kasus Korupsi Tambang Ilegal

BACA JUGA:Peran Oknum PNS Dinas ESDM Babel Terungkap Dalam Kasus Korupsi Timah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, ALW ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, pada Jumat 8 Maret 2024.

Sebelumnya, ALW juga telah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat terkait kasus Tipikor Washing Plant PT Timah yang tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Dengan penambahan satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Kasus Posisi Perkara ALW 

Kasus yang melibatkan tersangka ALW terkait dengan posisi perkara korupsi pada jabatan yang dipegangnya. Dia menjabat Direktur Operasi PT Timah selama periode 2017 hingga 2018.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Babel Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Libatkan Oknum PNS Pemprov Babel? Pegawai Rendahan ‘Bergaji’ Tinggi

Bersama dengan tersangka MRPT (Direktur Utama PT Timah) dan tersangka EE (Direktur Keuangan PT Timah), mengetahui bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. 

Kategori :

Terpopuler