Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik

Kamis 14-03-2024,00:48 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit, ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya.

BACA JUGA:Bukti Kasus Korupsi Timah Babel Kembali Disita Kejagung, Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura

BACA JUGA:Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru

Mobil Fortuner plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik. Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :