Komponen THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2024
THR dan gaji ke-13 PNS merupakan bagian dari kompensasi tahunan yang diatur oleh PP Nomor 14 Tahun 2014. Sumber dana untuk kedua tunjangan ini adalah APBN.
Detail dari THR dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh APBN mencakup komponen-komponen berikut. Gaji dasar, tunjangan untuk anggota keluarga, tunjangan makanan, tunjangan posisi atau tunjangan reguler, serta bonus kinerja yang disesuaikan dengan tingkat, posisi, atau kelas dari jabatan yang diemban.
BACA JUGA:Terkait Korupsi, Bos Asal Belitung Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Babel
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen-komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13 dari APBD meliputi gaji dasar, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan posisi atau tunjangan reguler, dan tambahan pendapatan yang maksimalnya sama dengan jumlah yang diterima dalam satu bulan penuh.