Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Siapa Saja?

Sabtu 16-03-2024,00:36 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pada tahun 2024 ini, tidak semua PNS/ASN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Ada kriteria dan kondisi tertentu yang menentukan penerimaan tunjangan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur distribusi dan jumlah THR serta gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. 

PNS yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji ke-13

Lalu, siapa saja PNS yang tidak berhak terima THR dan gaji ke-13? Menurut PP ini, ASN yang memenuhi syarat untuk THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara. 

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Honorer Beltim, 1564 Usulan Formasi Seleksi ASN 2024 Disetujui

BACA JUGA:Alasan Bos PT GFI Belitung yang Terseret Korupsi Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Pencairan THR dijadwalkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, terdapat kelompok tertentu yang tidak berhak atas THR dan gaji ke-13, sesuai dengan Pasal 5 PP tersebut. Pertama, mereka adalah PNS dan anggota TNI-Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, mereka sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pegawai non-ASN yang belum sepenuhnya menjalankan tugas organisasi selama satu tahun penuh juga berhak atas THR dan/atau gaji ke-13. Syaratnya adalah:

BACA JUGA:Update Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Tanjungpandan Belitung Awal Ramadan 2024

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi

Pertama, telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang dan dinyatakan berhak atas THR dan/atau gaji ke-13 dalam perjanjian tersebut.

Kedua, sudah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam SK pengangkatan sesuai peraturan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler