BELITONGEKSPRES.CO.ID - DPRD Kabupaten Belitung mengeluarkan rekomendasi untuk PT Kekal Putra Nusantara (KPN) agar menghentikan aktivitas pembukaan tambak udang di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong.
Rekomendasi tersebut sesuai keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Daerah, masyarakat Desa Pulau Seliu, dan perusahaan PT KPN di DPRD Belitung, Senin, 18 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori, menegaskan, aktivitas tambak udang di Desa Pulau Seliu harus dihentikan karena perusahaan belum memiliki perizinan.
"Hasil kesepakatan kami, tidak boleh ada aktivitas tambak udang di Pulau Seliu karena perusahaan belum memiliki izin, bahkan studi lingkungan pun belum terpenuhi," tegas Ansori.
Menurut Ansori, kepemilikan atau penguasaan lahan oleh pihak perusahaan juga belum jelas, apakah dibeli dari masyarakat atau bagaimana prosesnya.
Ansori menegaskan bahwa DPRD tidak anti investasi yang masuk ke Pulau Belitung. Namun harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami tidak menolak (anti) investasi, tapi investasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas politisi PDI Perjuangan Belitung tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari PT KPN, Anton, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dari RDP di DPRD tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah
"Kami akan mematuhi keputusan yang diambil dalam rapat hari ini," kata Anton kepada Belitong Ekspres sebelum meninggalkan Gedung DPRD Belitung.
Di waktu yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Belitung, Bakri Hauriansyah, menyatakan akan menyampaikan hasil dan rekomendasi dari RDP kepada Penjabat Bupati.
"Kami akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan hasil RDP ini dan menyampaikan kepada Pj Bupati Belitung sesuai keputusan yang diambil dalam rapat hari ini, yaitu untuk menghentikan aktivitas PT KPN," ujar Bakri.