Penghentian Tambak Udang Sudah Tepat
Aktivis lingkungan sekaligus tokoh Desa Pulau Seliu, Budi Setiawan, menilai rekomendasi DPRD Belitung untuk menghentikan semua aktivitas terkait tambak udang di lapangan sudah tepat.
BACA JUGA:12 Alasan Mengapa Easycash Jadi Pilihan Terbaik Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024
BACA JUGA:Viral Isu Gempa Megathrust akan Lumpuhkan Jakarta, Ini Faktanya
Pernyataan itu disampaikan Budi kepada Belitong Ekspres usai menghadiri RDP terkait rencana pembangunan tambak udang di DPRD Belitung, Senin, 18 Maret 2024.
"Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD sudah tepat. Selain karena perusahaan belum memiliki izin sama sekali, Pulau Seliu juga tidak cocok untuk kegiatan tambak udang berdasarkan tata ruang yang ada," ungkap Budi.
Menurut Budi, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Belitung Nomor 3 tahun 2014, Pulau Seliu ditetapkan sebagai zona Pariwisata Alam dan Pemukiman.
Hal yang sama berlaku berdasarkan Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 3 tahun 2020.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2024 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Beliadi Terima Laporan Bangunan Pagar SMKN 1 Manggar 560 Juta Ambruk, Padahal Baru Selesai Dibangun
Mengingat luas Pulau Seliu kurang dari 2000 hektar, pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil yang ditujukan untuk zona pariwisata alam.
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2024 tentang rencana induk destinasi pariwisata nasional Bangka Belitung 2023-2044, Pulau Seliu diakui sebagai KTA (Key Tourism Area).
"Dan kawasan Desa Pulau Seliu, Membalong juga merupakan salah satu geosite maritim dari Belitung Unesco Global Geopark," tandas Budi. (rez)