Keputusan ini dihasilkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Belitung, Pemerintah Daerah, warga Desa Pulau Seliu, dan perwakilan dari PT KPN, pada Senin, 18 Maret 2024.
Ketua DPRD Belitung, Ansori, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan tambak udang di Desa Pulau Seliu harus dihentikan karena perusahaan yang terlibat belum memiliki izin yang sah dan jelas.
"Kami telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan aktivitas tersebut karena jelas bahwa perusahaan tidak memiliki izin yang diperlukan, dan kajian lingkungan juga belum dilakukan," tegas Ansori.
BACA JUGA:Polres Belitung Benarkan Rumah Bos Timah Digerebek Tim Gabungan
BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
Dia juga menyoroti ketidakjelasan terkait kepemilikan lahan dan transaksi antara perusahaan dan masyarakat setempat. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa semua proses ini berjalan sesuai aturan.
"Sementara kami tidak menolak investasi di Pulau Belitung, namun investasi tersebut harus patuh terhadap regulasi yang ada," tambah Ansori.
Di sisi perusahaan, perwakilan dari PT KPN, Anton, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti keputusan DPRD Belitung yang diambil dalam rapat tersebut.
"Kami akan mematuhi hasil keputusan rapat dengar pendapat hari ini," kata Anton sebelum meninggalkan Gedung DPRD Belitung.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Akan Hadir di Belitung, Ceramah di Ramadan Fair dan Tabligh Akbar 2024
BACA JUGA:Sikapi Penampungan Timah Ilegal di Belitung, Aktivis Desak Kejagung Periksa Unit Produksi PT Timah
Bakri Hauriansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Belitung, juga menegaskan bahwa rekomendasi dari DPRD akan disampaikan kepada Pejabat Bupati (Pj Bupati) untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hasil RDP ini dan menyampaikannya kepada Pj Bupati Belitung agar PT KPN menghentikan operasinya," ujar Bakri.