BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Helena Lim (HLN), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel).
Usai ditetapkan menjadi tersangka baru korupsi timah, sosok Crazy Rich di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) itu, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menjabat sebagai manajer di PT QSE, Helena Lim diduga terlibat skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka diumumkan oleh Tim Penyidik Jampidsus dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selasa, 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim
BACA JUGA:Polres Belitung Benarkan Rumah Bos Timah Digerebek Tim Gabungan
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa sebanyak 142 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga di wilayah IUP PT Timah.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status sosok Crazy Rich Helena Lim dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Keputusan penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2018-2019.
"Tersangka HLN, selaku Manajer PT QSE, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?
Selanjutnya, Helena Lim juga diduga memberikan bantuan dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, tindakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditahan.
Atas perbuatannya, HLN dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dan tambahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.