Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sehubungan dengan penetapan tersangka baru ini, HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama periode 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
"Penahanan tersangka dimulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024," kata Ketut Sumedana dalam keterangan persnya.
Keputusan penetapan HLN sebagai tersangka baru ini menegaskan komitmen dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah yang diduga merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sambil menanti pertanggungjawaban dari para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)