Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 18 Maret 2024, sudah sepakat untuk tidak melakukan kegiatan di area tambak udang tersebut.
Dalam video berdurasi 01.16 menit, terlihat pohon-pohon besar dan tanaman mangrove yang diduga telah dirusak oleh tiga unit alat berat sekitar pukul 9.11 pagi.
Budi Setiawan, aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Pulau Seliu, meminta kepada aparat penegak hukum, termasuk PPNS, Dinas Kehutanan, dan Gakkum, untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.
Ini karena bukti yang ada, baik dari kondisi lapangan maupun pengakuan perusahaan saat rapat di DPRD Belitung, menunjukkan kerusakan lingkungan dan tanaman mangrove.
Oleh karena itu, langkah proaktif dan preventif perlu segera diambil, seperti mengamankan lokasi dan memasang garis polisi, agar hutan mangrove tidak semakin menderita dan untuk menghindari potensi konflik di masyarakat.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Bangka Belitung, Giliran Mantan Gubernur Dipanggil Kejati
"Komitmen perusahaan untuk patuh pada aturan harus dipertanyakan, dan ini tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu tindak dari aparat penegak hukum harus dilakukan," kata Budi kepada Belitong Ekspres.