BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mengumumkan pemberitahuan terkait jadwal pelayanan selama libur Lebaran tahun 2024.
Pengumuman dengan nomor 800/0544/RSUD dr.H.M.JD ini, telah ditandatangani oleh Direktur UPT RSUD Marsidi Judono Belitung, dr Ratih Lestari Utami, pada tanggal 2 April.
Keputusan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Belitung No. 800 792/III/BKPSDM tanggal 18 September 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, serta hasil rapat koordinasi manajemen.
Maka dari itu, RSUD Marsidi Judono Belitung memberitahukan kepada para pegawai yang bertugas di kantor administrasi, instalasi rawat jalan, rekam medik, rehabilitasi medik, bedah sentral, dan farmasi.
BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Peduli 2024, Bagikan 383 Paket Sembako Seharga Rp39.415.000
BACA JUGA:Perdana, Nasyiatul Aisyiyah Beltim Ajak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran
Para kepala Instalasi atau ruangan di UPT RSUD Judono Belitung juga diberitahu bahwa akan ada penentuan hari libur dan cuti bersama selama Lebaran Idul Fitri 2024.
Hari Libur Cuti Bersama telah ditetapkan pada hari Selasa, Jumat, Sabtu, dan Senin, yaitu tanggal 9 April, 12 April, 13 April, dan 15 April tahun 2024.
"Kecuali Petugas Shift/Piket akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan," ujar Direktur UPT RSUD Marsidi Judono Belitung, dr Ratih Lestari Utami dalam pemberitahuan tersebut.
Meskipun demikian, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Marsijdi Judono Belitung akan tetap beroperasi 24 jam, untuk melayani keadaan darurat masyarakat.
BACA JUGA:Kabar Apple Kembangkan Dua Prototipe iPhone Lipat, Kapan Dirilis ke Pasaran?
BACA JUGA:Tips dan Cara Beristirahat Aman Dalam Mobil Saat Mudik Perjalanan Jauh
"Untuk pelayanan IGD RSUD Marsidi Judono tetap buka 24 jam untuk melayani pasien, dan layanan penunjang. Seperti depo farmasi, gizi, laboratorium, radiologi, dan lainnya akan tetap berfungsi untuk mendukung pelayanan masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kepada atasan langsung diharapkan untuk mengatur, mengontrol, dan mengawasi penugasan pegawai (petugas shift/piket) selama hari cuti bersama tersebut, sehingga pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan.
"Tim kesehatan, tenaga administrasi, pembantu umum, dan staf ruang perawatan tidak akan libur, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah. Supervisi akan tetap dilakukan," jelas dr Ratih.