BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
"Kerugian negara sangat besar, triliunan. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja," ungkap Febrie Adriansyah pada Kamis, 4 Januari 2024.
Tapi, angka sebesar Rp 271 triliun yang disebut-sebut, seberapa relevankah dengan kerugian atau kerusakan lingkungan di Babel? Sebagian besar dampak berasal dari penambangan timah, namun juga melibatkan komoditas tambang lainnya.
Namun, pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah hitungan kerusakan lingkungan selama 7 tahun terakhir (2015-2022) telah diperhitungkan?
Sebuah fakta yang mungkin terlupakan adalah bahwa penambangan dan eksploitasi lingkungan di Bangka Belitung telah terjadi sejak zaman kolonial Belanda.
Inilah yang menggugah pikiran, apakah kerusakan yang terjadi selama periode 2015-2022 hanya sebagian kecil dari kerusakan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun?
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
Dengan demikian, kita perlu menggali lebih dalam lagi untuk memahami dampak sesungguhnya dari kegiatan ekonomi seperti penambangan terhadap lingkungan, serta bagaimana penegakan hukum dapat mengatasi masalah tersebut dengan lebih efektif.