BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tim penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan sebanyak lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Kelima tersangka baru tersebut ikut terlibat dalam skandal mega korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.
Para tersangka baru kasus korupsi timah terdiri dua orang dari pihak perusahaan swasta dan tiga pejabat Pemprov Babel, yang pernah serta menjabat kepala Dinas ESDM.
Dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Hendry Lie (HL) beneficiary ownership PT Tinindo Internusa (TIN), yang juga bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan Fandy Lingga (FL) selaku marketing.
Sedangkan tiga pebajabt Pemprov yakni, Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Babel 2015-Maret 2019, Rusbani (RBN) Plt Kepala Dinas ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kepala Dinas ESDM Babel yang masih aktif.
BACA JUGA:Forkopimda Sepakat! 5 Smelter Sitaan Korupsi Timah di Babel akan Dioperasikan PT Timah Tbk
BACA JUGA: Kejagung Lakukan Penyitaan terhadap 4 Perusahaan Smelter Timah di Pangkalpinang
Dengan ada penambahan orang lima tersebut, total tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Babel yang diusut Kejagung menjadi 21 orang. Tidak menutup kemungkinan tersangka terus bertambah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini kami menetapkan 5 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam keterangan pers kepada awak media di Kejagung, Jumat 26 April 2024.
Tiga dari lima orang tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka SW dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan FL dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Akun Instagram Artis Sandra Dewi Tiba-tiba Menghilang, Pasca Suaminya Tersangka Korupsi Timah
Sementara hanya bos Sriwijaya Air HL dan mantan PLT Kepala ESDM Babel RBN yang tidak ditahan. RBN tidak ditahan karena asalan sakit dan HL tidak memenuhi penggilan penyidik Kejagung.
Peran kelima tersangka ini, menurut Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, RBN, dan AS. Ketiganya dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.