Meskipun RKAB tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat, mereka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.
Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta mengkondisikan pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Mereka membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegalnya. Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.