Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024 Pasca Penerapan KRIS, Apakah Ada Kenaikan?

Selasa 14-05-2024,16:53 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Selama periode transisi, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Kesimpulan

Penerapan KRIS merupakan langkah maju dalam sistem kesehatan Indonesia. Dengan adanya standarisasi layanan rawat inap, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai iuran dan manfaat KRIS, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center yang tersedia.

BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pada tahun 2024 ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perpres tanpa adanya peningkatan nominal.

Untuk peserta yang termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah besaran iurannya:

  1. Kelas I: Tarif Iuran Rp150.000 per bulan.
  2. Kelas II: Tarif Iuran Rp100.000 per bulan.
  3. Kelas III: Tarif iuran Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000 per orang, demikian peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Kategori :