BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pada Mei 2024, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan sistem JKN ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun implementasi KRIS tidak akan menghapus kelas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hanya saja dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Perubahan Tarif Iuran
Dengan penerapan KRIS, terdapat penyesuaian tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Benarkan Penerapan KRIS Hapus Kelas Perawatan Peserta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berikut 12 Standar Kamar KRIS
Meskipun penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan, pemerintah telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sepanjang tahun 2024.
Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat indonesia, mengingat kondisi ekonomi yang masih pulih pasca-pandemi. BPJS Kesehatan menegaskan tarif iuran masih peraturan yang lama.
Manfaat KRIS
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta, tanpa membedakan kelas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang adil dan merata.
BACA JUGA:Buruan! Ada Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan 2024
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?
Transisi Menuju KRIS