BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Istri pengusaha minyak di Tanjungpandan yang melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan anggota DPRD Belitung Agung Maitreyawira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita bernama Juli Susilo (38) ditetapkan sebagai tersangka usai Polres Belitung menerima laporan dari orang tua korban pekan lalu. Saat ini, Juli dari istri pengusaha minyak Feri Gaper telah ditahan.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi membenarkan penetapan tersangka dan penahanan istri pengusaha minyak tersebut. Pelaku menjadi tersangka dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
AKP Deki menjelaskan, aksi penganiayaan terjadi Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di halaman rumah korban Jalan Hasan Saie, Desa Air Rayak. Saat itu, korban MA (13) baru pulang dari sekolah dijemput saudaranya.
BACA JUGA:Kronologis Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Pengusaha Minyak Tanpa Ada Penyesalan?
BACA JUGA:Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024 Pasca Penerapan KRIS, Apakah Ada Kenaikan?
Setiba di rumah tersebut, korban langsung dipukul oleh tersangka sebanyak dua kali. Pertama menggunakan tangan sedangkan yang kedua menggunakan sandal. Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung kabur.
Tak selang beberapa lama, korban melaporkan ke orang tuanya. Tak terima anaknya dianiya, orang tua korban yang bernama Elni langsung melaporkan peristiwa pemukulan itu ke Polres Belitung.
Setelah mendapat laporan kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Seperti pemeriksaan terhadap korban, dan visum, serta memeriksa rekaman CCTV di rumah korban.
"Dari hasil visum ditemukan luka lebam kemerahan di bagian pipi sebelah kiri. Dan juga korban mengalami luka memar kemerahan di bagian lengan sebelah kiri, " jelas AKP Deki kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Benarkah Penerapan KRIS Hapus Kelas Perawatan Peserta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Penyidik Satreskrim Polres Belitung melakukan pemanggilan terhadap Juli. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya Istri bos minyak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam Kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," ungkap AKP Deki.
"Dan atau Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan," sambung Kasatreskrim Polres Belitung.