Sebab, pada minggu sebelumnya sebuah truk berwarna merah kedapatan menyelundupkan 10 ton pasir timah yang berkedok muatan daging babi dan diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel.
Penyelundupan ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pihak berwenang tetap diperlukan untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebelumnya, modus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, berhasil diungkap.
Truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP, yang mengangkut daging babi dan pasir timah ilegal, diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.
BACA JUGA:5 Pilihan Laptop Berkualitas Harga 4 Jutaan Terbaik 2024: RAM 8GB, Prosesor Intel Core i5
Penangkapan pasir timah ilegal ini dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Dir Polairud Babel, dengan barang bukti ditemukan di dalam truk yang diangkut melalui kapal Roro KMP Menumbing Raya.
Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan truk tersebut pada Rabu, 12 Juni sekitar pukul 02.00 WIB.
Truk tersebut membawa 10 ton pasir timah ilegal yang disamarkan dengan 1 ton daging babi dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.
Dishub Belitung Perketat Pengawasan
Sebagai antisipasi terhadap penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Ru, Dishub Kabupaten Belitung bersama instansi terkait sebelumnya telah meningkatkan pengawasan secara intensif.
BACA JUGA:4 Usaha yang Bisa Pinjam KUR Mandiri 2024: Pinjaman 100 Juta Cair 4 Kali, Cek Syaratnya di Sini!
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berita yang ramai mengenai dugaan pengiriman timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Ramansyah, Kepala Dishub Belitung, menyatakan bahwa tim gabungan dari BPTD Wilayah III Bangka Belitung dan Polsek Badau telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap setiap kendaraan yang melintas di Pelabuhan Tanjung Ru.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyelundupan pasir timah serta barang-barang ilegal lainnya," ujar Ramansyah, Minggu 23 Juni 2023.
Ramansyah menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini bukan hanya rutin, tetapi merupakan langkah konkret untuk menanggulangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan ekonomi dan lingkungan.
BACA JUGA: Suku Bunga KUR Mandiri 2024 Terendah Hanya 3%, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman!