BELITONGEKSPRES.CO.ID - Baru dua minggu berlalu, penyelundupan pasir timah ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung kembali terjadi.
Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun pengawasan sudah diperketat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Belitung pasca penyelundupan pada 12 Juni 2024, aksi ilegal ini tetap saja berlangsung.
Modus operandi yang digunakan tidak berbeda dengan sebelumnya. Pasir timah ilegal diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru menuju Pelabuhan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam operasi razia muatan truk yang dilakukan oleh Polres Bangka Selatan (Basel) pada Rabu malam, 26 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari, penyelundupan ini berhasil digagalkan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman
Pada awalnya, jajaran Polres Bangka Selatan mengamankan sebanyak enam truk yang berasal dari Pelabuhan Sadai dan akan menuju Kota Pangkalpinang.
Kabag OPS Polres Bangka Selatan, yang memimpin razia tersebut, menginstruksikan agar truk-truk tersebut dibawa ke halaman Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu truk dengan nomor polisi A 9336 VM berwarna kuning dan ditutupi terpal oranye mengangkut pasir timah kering dalam karung.
Sementara itu, truk lain lainnya yang membawa peralatan rumah tangga dan kebutuhan pokok seperti minyak goreng merek MinyaKita, dilepas polisi karena tidak ada timah.
BACA JUGA:Terungkap Dalam Sidang Aloy, Peran Buyung Dalam Kasus Timah Ilegal Belitung
Truk bermuatan pasir timah dibuka langsung oleh sopir di hadapan unit Reskrim Polres Basel dan awak media pada Rabu malam, 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.50 WIB.
Menurut pengakuan Iwan, sopir truk yang mengangkut pasir timah dari Belitung menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Sadai, kendaraan tersebut memang berisi pasir timah.
Namun, Iwan mengklaim tidak mengetahui jumlah pasti tonase timah yang diangkut, meskipun diperkirakan beratnya sekitar 8 ton. Ia menyebut bahwa timah tersebut milik Defi dengan biaya satu kali angkut sebesar Rp 1,5 juta.
Kegiatan razia yang dilakukan jajaran Polres Bangka Selatan ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya aksi penyelundupan pasir timah melalui Pelabuhan Sadai.
BACA JUGA:Terungkap, Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah