"Sedangkan untuk kedua rekan korban, mereka menunggu di ruangan lainnya. Singkat cerita di ruangan tersebut lah terjadi dugaan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku," jelas Ipda Wahyu Nugroho.
Seusai melancarkan aksi cabulnya tersebut, Brigpol AK meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Lantas korban keluar dari ruangan itu, dan pelaku menyuruh pulang ke panti asuhan.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban merasa takut dan mengalami trauma. Selanjutnya dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bangka Belitung
Hingga akhirnya Ketua Komnas Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bangka Belitung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke SPKT Polres Belitung.
BACA JUGA:Harga Lada Putih di Belitung Melambung, Naik Tajam di Bulan Juni 2024
Ipda Wahyu Nugroho menambahkan barang bukti yang disita polisi di antaranya hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang kargo warna hitam, dan satu buah jepit yang berwarna pink.
"Saat ini untuk pelaku (Brigpol AK sudah berstatus tersangka dan sudah mulai dilakukan penahanan sejak Selasa 16 Juli 2024 kemarin," tukasnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman maksimal pidana paling lama 12 tahun penjara. (ant)