Minta Pengembalian Aset
Tim penasihat hukum Ichwan Azwardi, yang dipimpin oleh Liston Sibarani, mengajukan permohonan kepada JPU untuk mengembalikan aset yang disita, yaitu satu unit mobil HRV warna putih dan sertifikat tanah.
Mereka berargumen bahwa aset tersebut diperoleh sebelum Ichwan menjabat sebagai kepala proyek dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Irjen Pol Hendro Pandowo Resmi Jabat Kapolda Babel yang Baru
BACA JUGA:Batal Ikut Pilkada Belitung 2024, Away Ambil Keputusan Mengejutkan dengan Alasan...
“Mobil dan tanah tersebut sudah ada jauh sebelum klien kami menjabat sebagai kepala proyek. Oleh karena itu, kami meminta agar aset tersebut tidak disita karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Liston didampingi oleh Wilmar Ambarita dan Kris.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ichwan Azwardi dengan hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Ichwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.933.833.752, dengan mobil HRV sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut.
BACA JUGA:Mutasi di Lingkungan Polri, Jabatan Kapolda Babel Kembali Berganti di Akhir Juli 2024
BACA JUGA:Daftar 81 Pinjol Ilegal hingga Juli 2024, Kenali Ciri-cirinya Biar Gak Terjebak!
Dan, jika tidak ada harta benda yang cukup, Ichwan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan. Selain Ichwan, JPU juga menetapkan Alwin Albar, Direktur Operasional, sebagai pesakitan baru dalam kasus korupsi ini.