JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana skandal mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan aliran dana kepada tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran dana korupsi senilai Rp 420 miliar.
Aliran dana yang diterima Harvey Moeis dan Helena Lim terungkap dalam sidang dugaan korupsi timah periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa. Yaitu Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019; Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Babel periode 2021-2024; dan Rusbani alias Bani, Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret-Desember 2019.
BACA JUGA:Dakwaan Berat 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
BACA JUGA:Isu Keberadaan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie di Singapura Mencuat, Ini Penjelasan Kejagung
Ketiganya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah, yang sudah menyeret sebanyak 22 tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim menerima aliran dana korupsi Rp 420 miliar.
Dana tersebut diterima melalui berbagai program kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan sejumlah perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Menurut JPU, kerja sama ini merupakan hasil rekayasa beberapa petinggi PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; Alwin Albar, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020; dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah Menangis di Pengadilan, Terpukul Tuntutan 13 Tahun
Selain itu, skema ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; serta General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020.
Ada juga Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018; Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin; dan Harvey Moeis.
JPU mengungkapkan bahwa nilai sewa peralatan pemrosesan pengolahan timah dalam perjanjian tersebut jauh melebihi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang ditetapkan untuk smelter PT Timah.