Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar
Kamis 01-08-2024,00:44 WIB
Editor : Yudiansyah
Kategori :