JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 mengungkap aliran uang yang fantastis ke banyak pihak.
Dalam sidang perdana tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024, terungkap aliran uang hasil korupsi timah yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Ketiga terdakwa adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Babel 2015–2019), Amir Syahbana (Kadis ESDM Babel 2021–2024), dan Rusbani alias Bani (Plt Kadis ESDM Babel Maret-Desember 2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mendakwa Suranto Wibowo tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya 10 pihak lain dalam skandal korupsi timah ini.
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 miliar
BACA JUGA:Dakwaan Berat 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Berikut daftar 10 pihak yang diduga oleh JPU telah meraup keuntungan hingga puluhan triliun rupiah dari pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022:
- Amir Syahbana: Menerima uang sebesar Rp325.999.998.
- Suparta: Melalui PT Refined Bangka Tin, menerima uang setidaknya Rp 4.571.438.592.561,56.
- Tamron alias Aon: Melalui CV Venus Inti Perkasa, menerima setidak-tidaknya Rp 3.660.991.640.663,67.
- Robert Indarto: Melalui PT Sariwiguna Binasentosa, menerima aliran dana setidaknya Rp 1.920.273.791.788,36.
- Suwito Gunawan alias Awi: Melalui PT Stanindo Inti Perkasa, menerima uang setidaknya Rp 2.200.704.628.766,06.
- Hendry Lie: Melalui PT Tinindo Internusa, menerima aliran uang korupsi setidaknya Rp1.059.577.589.599,19.
- 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP): Di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama, menerima aliran uang setidaknya Rp 10.387.091.224.913,00.
- CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM): Menerima aliran uang setidaknya Rp 4.146.699.042.396,00.
- Emil Ermindra: Melalui CV Salsabila, menerima aliran uang korupsi setidaknya Rp986.799.408.690,00.
- Harvey Moeis dan Helena Lim: Menerima aliran uang korupsi timah setidaknya Rp420.000.000.000.
BACA JUGA:Isu Keberadaan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie di Singapura Mencuat, Ini Penjelasan Kejagung
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah Menangis di Pengadilan, Terpukul Tuntutan 13 Tahun
Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Kasus dugaan mega korupsi timah di Bangka Belitung dengan 22 tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Jumlah ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.