Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Janda Muda Anak 1 Pengedar Sabu, Sang Pacar Nego dengan Polisi

Kamis 01-08-2024,15:53 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satres Narkoba Polres Belitung menangkap seorang janda muda berinisial TM alias Tamara (26) yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Janda muda anak satu itu ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung dalam penggerebekan di rumah kontrakan di kawasan Air Baik Dalam, Desa Aik Pelempang Jaya.

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah menerima laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Belitung segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut benar adanya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap 10 Penerima Uang Korupsi Timah di Babel, Salah Satunya Bos Aon Rp3,6 Triliun

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 miliar

"Ketika kami mendatangi rumah yang dihuni Tamara, kami menemukan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,24 gram," ujar AKP Anton Sinaga saat konferensi pers di Polres Belitung, Kamis 1 Agustus 2024.

AKP Anton menjelaskan bahwa setelah memperoleh barang bukti, polisi melakukan interogasi terhadap Tamara. Dalam keterangannya, Tamara mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Tamara juga mengakui bahwa sebelum kedatangan polisi, dia sempat membuang sabu di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Pihak kepolisian kemudian mengecek lokasi tersebut.

"Di lokasi itu, kami menemukan sabu seberat 0,30 gram yang belum diambil oleh pembelinya. Setelah mengamankan barang bukti, kami membawa Tamara dan barang bukti ke Polres Belitung," ungkapnya.

BACA JUGA:Dulu Pemakai, Mantan Anggota DPRD Babel Asal Beltim Kini Jadi Bandar Narkoba, Diciduk Polisi di Kediamannya

BACA JUGA:Dakwaan Berat 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Menurut pengakuan Tamara, barang haram yang ia miliki didapat dari pacarnya yang berinisial R. R adalah seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.

Anton mengungkapkan bahwa setelah Tamara ditangkap, R sempat menelepon Tim Sat Narkoba Polres Belitung. Dalam percakapan itu, R berusaha merayu Satres Narkoba agar membebaskan Tamara.

"R bahkan meminta agar pacarnya Tamara dibebaskan dan menawarkan untuk menukar Tamara dengan orang lain," sebut Anton.

Kategori :